Reformasi perpajakan telah memasuki jilid III yang sebelumnya ditandai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak pada 2016 silam. Reformasi perpajakan kali ini berfokus pada perbaikan regulasi dan sistem administrasi perpajakan. Salah satu bagian penting dalam reformasi perpajakan jilid III adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax system yang akan dimulai diimplementasikan pada 2024. Proses bisnis di Direktorat Jenderal Pajak secara drastis akan turut berubah nantinya dengan penerapan PSIAP. Salah satu dari setidaknya 21 proses bisnis yang akan berubah adalah terkait taxpayer account management atau TAM, lantas apa itu TAM? Taxpayer Account Management (TAM) merupakan proses bisnis pengelolaan informasi perpajakan untuk tiap Wajib Pajak. TAM mencatat transaksi perpajakan yang terkait dengan pendapatan, kelebihan pembayaran pajak, piutang pajak, potensi pendapatan, dan realisasi potensi pendapatan tiap Wajib Pajak yang berasal dari dokumen sumber terkait yang diperoleh melalui pelaksanaan proses administrasi perpajakan. Pencatatan transaksi perpajakan tersebut dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan standar akuntansi manajemen. Transaksi perpajakan tersebut beserta informasi perpajakan lainnya tersaji dalam suatu akun Wajib Pajak (electronic Taxpayer Account/e-TPA) yang dapat diakses oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP atau NIK yang telah dimiliki oleh Wajib Pajak. Sedangkan untuk sisi fiskus disajikan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) modul TAM yang terdiri dari Revenue Accounting System (RAS), Taxpayer Profile, dan Potential Revenue. TAM dapat digambarkan seperti e-banking, setiap wajib pajak mempunyai akses masing-masing untuk melihat dan melakukan kegiatan terkait dengan perpajakan, seperti pengecekan Surat Pemberitahuan (SPT) atau pencetakan Surat Keterangan Fiskal (SKF). Dengan TAM, setiap wajib pajak dapat melihat hak dan kewajiban pajaknya, mulai dari pemantauan jika ada jadwal pelayanan sampai dengan pemeriksaan atau banding. Wajib Pajak juga dapat melihat rekam jejak pelaporan pajak beserta nilai pajak yang disetor ke kas negara. Selain itu, taxpayer account juga berfungsi sebagai sarana bagi wajib pajak untuk melakukan pengaduan jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan akun oleh pihak lain. Aplikasi taxpayer account menjadi sarana interaksi wajib pajak dengan DJP yang dilakukan secara digital. Taxpayer Account Management, tersedianya profil Wajib Pajak yang komprehensif, memudahkan Wajib Pajak mengetahui kondisi saldo dan transaksi transaksi perpajakan dan didukung oleh otomasi sistem akuntansi sesuai regulasi dan standar akuntansi perpajakan. Salah satu fitur menarik dari TAM pada proses bisnis pembayaran adalah penyediaan fitur pembayaran deposit, yaitu sarana pembayaran yang belum terikat ke jenis pajak tertentu yang dapat digunakan untuk pembayaran pajak atau tagihan melalui tindakan pemindahbukuan otomatis. Nantinya, akan ada kode akun pajak khusus tampungan pembayaran wajib pajak sebelum digunakan kepada kewajiban pajak. Sanksi perpajakan merupakan jaminan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan akan dipatuhi. Atau dengan kata lain sanksi perpajakan merupakan alat pencegah (preventif) agar Wajib Pajak tidak melanggar norma perpajakan. Pengetahuan tentang sanksi dalam perpajakan menjadi penting karena pemerintah Indonesia memilih menerapkan self assessment system. Pada hakikatnya, sanksi perpajakan diberlakukan untuk menciptakan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Itulah sebabnya, penting bagi Wajib Pajak memahami sanksi-sanksi perpajakan sehingga mengetahui konsekuensi hukum dari apa yang dilakukan ataupun tidak dilakukan. Ada 2 sanksi perpajakan, yaitu: Sanksi Administrasi Bunga Sanksi administrasi berupa bunga merupakan pengenaan sanksi terhadap jumlah kekurangan pajak (PPh, PPN/PPnBM) atau terlambat dibayarkan yang tertuang dalam surat ketetapan pajak. Wajib Pajak yang pembayaran pajaknya tidak sesuai dengan ketentuan atau terlambat dibayarkan. Denda Sanksi administrasi berupa denda merupakan pengenaan sanksi atas keterlambatan/tidak dilaporkannya kewajiban perpajakan. Maksud pengenaan sanksi ini untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan. Bila surat pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan Kenaikan Merujuk pada UU KUP, secara sederhana sanksi administrasi berupa kenaikan adalah sanksi administrasi yang berupa kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Secara lebih terperinci, sanksi ini dikenakan terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan kewajiban yang diatur dalam ketentuan material. Sanksi administrasi yang berupa bunga, denda, dan kenaikan lebih ditekankan untuk kepentingan negara yang bersifat ekonomis, yakni supaya pendapatan negara dari sektor pajak dapat meningkat. Bila penerapan sanksi administrasi yang diatur dalam pasal-pasal undang perpajakan di atas masih belum efektif, maka penagihan dapat dilaksanakan berdasarkan undang-undang tentang penagihan pajak. Sanksi Pidana Sanksi pidana pajak adalah jenis sanksi yang dapat dikenakan pada wajib pajak maupun pejabat. Sanksi tersebut dapat berupa denda pajak atau berakibat pada hukuman badan seperti penjara atau kurungan. Denda Pidana Sanksi ini dikenakan pada wajib pajak/pejabat pajak maupun pihak ketiga yang melakukan pelanggaran norma. Contoh pelanggaran norma adalah pejabat pajak yang tidak menjaga kerahasiaan data wajib pajak, sehingga bisa dikenakan sanksi pajaka pidana berupa denda Pidana Kurungan Sanksi ini berupa perampasan kebebasan wajib pajak/pejabat pajak dan pihak ketiga yang melakukan pelanggaran peraturan perpajakan. Pidana Penjara Pidana penjara tidak sama dengan pidana kurungan. Perbedaannya terlihat dari jangka waktu. Jika kurungan umumnya berlangsung singkat, maka pada pidana penjara perampasan kebebasan bisa bertahun-tahun hingga seumur hidup. Sanksi administrasi perpajakan terutama yang timbul sebagai akibat kelalaian atau keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga. Namun, dengan fitur pembayaran deposit menjadi peluang bagi Wajib Pajak untuk dapat menghindari sanksi bunga ini dengan melakukan proses pemindahbukuan, tentunya dengan ketersediaan dana deposit yang disetor sebelum tanggal keterlambatan pembayaran pajak yang terutang. Fitur pembayaran deposit ini meskipun menghadirkan peluang yang menarik bagi Wajib Pajak, tetapi perlu dikelola secara bijaksana. Perlu dilakukan optimalisasi ketersediaan dana deposit, sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan kas, yang tentunya terkait erat dengan perencanaan pajak yang cermat untuk mencapai keseimbangan yang optimal. Terlepas dari peluang yang dihadirkan tersebut, TAM diharapkan menjadi solusi yang efektif dalam membantu Wajib Pajak memantau kondisi terkini terkait hak dan kewajiban perpajakannya. Ini mencakup informasi seputar jumlah kewajiban/utang pajak dan hak atas kelebihan pembayaran pajak dengan transparan dan aktual. Dengan TAM, tidak lagi diperlukan komunikasi langsung untuk mengetahui perkembangan permohonan layanan administrasi perpajakan, sebaliknya, Wajib Pajak dapat dengan mudah melacaknya melalui portal khusus. Harapannya, TAM akan memberikan pelayanan perpajakan yang lebih efisien dan berkualitas. (le)